Wartawan Diusir Halus? Kepsek SD 034807 Dairi dan Guru Kompak Menghindar Saat Dikonfirmasi Dana Bos 102 Juta
*DAIRI* - Buramnya pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah di Kabupaten Dairi kembali terkuak. Kali ini giliran UPT SD Negeri 034807 Desa Jumateguh, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi yang menjadi sorotan publik.
Bukan hanya soal transparansi, tetapi juga soal etika pelayanan publik dan dugaan penyalahgunaan anggaran.
Kepsek dan Guru Kompak Menghindar, Wartawan Ditinggal Sendirian
Peristiwa janggal terjadi pada Selasa (23/09/2026). Saat tim wartawan mendatangi sekolah untuk melakukan konfirmasi resmi terkait pengelolaan Dana BOS, pemandangan tak lazim terjadi di ruang kepala sekolah.
Saat tim bertanya keberadaan Kepala Sekolah Clara Yuliana Tambunan, beberapa guru yang berada di ruangan tersebut tidak menjawab sepatah kata pun. Satu per satu, hingga akhirnya seluruh guru serentak meninggalkan wartawan di dalam ruangan tanpa penjelasan.
Aksi kompak bungkam ini dinilai sebagai bentuk penghindaran dari kewajiban keterbukaan informasi publik dan memperkuat dugaan adanya masalah dalam pengelolaan Dana BOS.
Tidak Lapor LPJ Tahap 2, Terancam Tak Dapat Dana BOS 2026
Kedatangan wartawan bukan tanpa dasar. Berdasarkan data yang dihimpun tim, SD Negeri 034807 belum melaporkan Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Tahap 2 Tahun Anggaran 2025 ke Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi.
Padahal, sesuai Permendikbudristek No.63 Tahun 2023 tentang Juknis BOS, sekolah yang tidak melaporkan LPJ secara tepat waktu terancam sanksi serius, termasuk tidak akan mendapatkan penyaluran Dana BOS untuk tahun berikutnya dan berpotensi dilakukan audit investigatif.
*Bedah Anggaran Rp102,6 Juta Tahap 1: 5 Pos Diduga Janggal*
Pada Tahap 1 Tahun 2025, SD 034807 tercatat menerima Dana BOS sebesar Rp102.600.000. Dari jumlah tersebut, ada 5 pos anggaran yang nilainya dipertanyakan:
*1. Pengembangan Perpustakaan: Rp11.708.000*
Dipertanyakan mana buku dan fisik perpustakaannya.
*2. Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp32.587.000 (31,7%)*
Persentase yang dinilai jumbo untuk sekelas SD. Rincian penggunaannya dipertanyakan.
*3. Pengembangan Profesi Guru: Rp5.760.000*
Dipertanyakan pelatihan apa yang dilakukan.
*4. Langganan Daya dan Jasa: Rp8.100.000*
Dipertanyakan untuk langganan apa dengan nilai sebesar itu.
*5. Pembayaran Kehormatan: Rp38.700.000 [37,7%]*
Pos paling gemuk. Dipertanyakan honor untuk siapa dan berapa jumlah guru honorer di sekolah tersebut, serta apakah sesuai ketentuan maksimal 50%.
Jika ditotal, 5 pos ini saja sudah menghabiskan Rp96.855.000 atau 94,4% dari total Dana BOS Tahap 1.
Dinas Pendidikan Dairi Diduga Tutup Mata
Banyaknya temuan dugaan penyalahgunaan Dana BOS di Kabupaten Dairi memunculkan pertanyaan besar tentang pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi.
Hingga berita ini diturunkan, belum pernah terdengar secara publik adanya tindakan tegas, audit, atau sanksi Tuntutan Ganti Rugi dari Dinas Pendidikan Dairi terhadap oknum kepala sekolah yang diduga bermasalah.
Padahal sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, sekolah sebagai badan publik wajib memberikan informasi terkait penggunaan dana negara.
Tim Redaksi berencana akan melayangkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Inspektorat Kabupaten Dairi, dan Kepala Sekolah SD 034807 Jumateguh untuk membuka RKAS 2024 & 2025, BKU dan LPJ Tahap 1 & 2, serta kuitansi dan bukti fisik 5 pos anggaran tersebut.
"Jika dalam 10 hari kerja tidak ditanggapi, kami akan tempuh jalur Komisi Informasi Sumut dan Ombudsman, serta laporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Aparat Penegak Hukum. Jika Kepsek dan guru kompak menghindar, maka patut diduga ada yang disembunyikan," tegas Pimpinan Redaksi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah Clara Yuliana Tambunan belum berhasil dikonfirmasi.
0 Komentar