Tanpa Ujian Langsung Jadi: Bongkar Praktik Pungli SIM di Polres Batubara

Breaking News

Tanpa Ujian Langsung Jadi: Bongkar Praktik Pungli SIM di Polres Batubara


Tanpa Ujian Langsung Jadi: Bongkar Praktik Pungli SIM di Polres Batubara

Radarkriminal.online
BATUBARA – Penerbitan Surat Izin Mengemudi [SIM] yang seharusnya menjadi layanan publik yang transparan dan sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak [PNBP] diduga kuat menjadi ladang Pungutan Liar di Satuan Lalu Lintas Polres Batubara.[Pungli]

Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga mencoreng komitmen Polri Presisi dan membahayakan keselamatan berlalu lintas.

Hasil investigasi tim wartawan di Satpas Polres Batubara menemukan fakta mencengangkan. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku urung mengurus SIM C karena tidak cukup uang.

"Diminta Rp600 ribu, tanpa ikut ujian teori dan praktek lagi. Langsung foto saja katanya. Saya tidak jadi karena uangnya belum ada," ujar warga tersebut.

Warga itu mengaku akan kembali setelah uangnya cukup, karena tidak yakin bisa lulus jika menempuh jalur resmi.

Dari keterangan warga dan penelusuran di lapangan, ada pola modus yang berulang melibatkan calo sebagai perantara dan oknum sebagai eksekutor:

1. Modus Dijamin Lulus Tanpa Tes:
Masyarakat diminta membayar jauh di atas tarif resmi. Sesuai PP No. 60 Tahun 2016, tarif PNBP resmi SIM C baru hanya Rp100.000 dan SIM A Rp120.000. Di lapangan dipatok Rp600.000 hingga Rp850.000. Pemohon tidak perlu ikut ujian teori dan praktik, cukup foto dan SIM jadi. Praktik ini jelas melanggar Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM.

2. Modus Ujian Dibuat Sulit:
Pemohon yang memilih jalur resmi diduga sengaja dibuat gagal, terutama di ujian praktik lintasan zig-zag dan angka 8, agar menyerah dan beralih ke jalur calo.

3. Modus Calo Berkedok Orang Dalam:
Calo mangkal di sekitar Satpas, menawarkan jasa "SIM cepat tanpa ribet". Calo diduga memiliki link dengan oknum di dalam, uang hasil pungli dibagi dua sebagai fee dan setoran.

4. Modus Biaya Tambahan Fiktif:
Muncul pungutan tidak resmi berkedok uang map, fotokopi, serta cek kesehatan dan psikotes yang diarahkan ke klinik tertentu dengan tarif 3-4 kali lipat dari harga normal.

5. Modus Perpanjangan Dipaksa Buat Baru:
SIM yang mati lewat 1 hari yang seharusnya bisa diperpanjang, diarahkan untuk membuat baru dengan biaya lebih mahal.

Peran Calo: Sebagai pencari korban, negosiator, dan pengumpul uang. Bertugas meyakinkan masyarakat bahwa jalur resmi itu sulit dan mengatur antrean prioritas.

Peran Oknum: Diduga sebagai pemulus dan penentu kelulusan. Memberikan bocoran ujian teori, meluluskan ujian praktik meski tidak sesuai standar, memasukkan data ke sistem tanpa prosedur, dan membiarkan calo beroperasi di area Satpas.

Hubungan ini adalah simbiosis yang merugikan negara. SIM adalah bukti kompetensi, bukan bukti kemampuan membayar. Jika SIM bisa dibeli, maka jalan raya sedang menjual nyawa.

Menyikapi temuan ini, publik mendesak Kapolres Batubara untuk tidak tutup mata:

1. Sidak dan OTT: Lakukan inspeksi mendadak di Satpas, periksa CCTV, dan tertibkan calo yang berkeliaran di lingkungan Polres.
2. Transparansi Tarif: Pasang banner besar tarif PNBP resmi dan nomor hotline pengaduan Propam di ruang pelayanan.
3. Evaluasi Personel: Rotasi personel Satlantas yang sudah terlalu lama bertugas di pelayanan SIM.
4. Propam Turun Tangan: Lakukan penyelidikan internal secara transparan, bukan hanya sanksi disiplin.
5. Sistem Ujian Terbuka: Ujian teori dan praktik harus bisa dilihat publik, hasil ujian digital dan terbuka.

Pungli SIM bukan pelanggaran biasa:

1. Sanksi Pidana: Melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. Calo dapat dijerat Pasal 55 KUHP sebagai turut serta.

2. Sanksi Etik Polri: Melanggar Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, dengan ancaman PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, demosi, dan penundaan pangkat.

3. Sanksi Administratif: SIM yang diterbitkan melalui pungli harus dibatalkan dan dinyatakan tidak sah. 

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Lantas Polres Batubara belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungli tersebut.

Redaksi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Praduga Tak Bersalah. Pihak Satlantas Polres Batubara, Propam Polres Batubara, dan Kapolres Batubara diberikan hak jawab seluas-luasnya.

0 Komentar

© Copyright 2022 - RADAR KRIMINAL