SUDAH 6 BULAN DINYATAKAN TAK BERIZIN, PABRIK KASUR DI SAMPALI PERCUT SEITUAN TAK KUNJUNG DITERTIBKAN, KETEGASAN BUPATI DELI SERDANG DIPERTANYAKAN
Radarkriminal.online
Deliserdang - Keberadaan sebuah pabrik kasur di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, terus menjadi sorotan publik. Meski telah berbulan-bulan diberitakan viral, pernah didemo warga, dan disebut tidak memiliki izin, bangunan pabrik tersebut hingga kini masih berdiri dan beroperasi.
Berdasarkan pernyataan pihak Pemkab Deliserdang menyebutkan, pabrik tersebut telah dinyatakan tidak memiliki izin sejak enam bulan lalu. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan penertiban tegas dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait komitmen dan keberanian Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, dalam menegakkan peraturan daerah tentang perizinan bangunan.
Publik menduga ada pembiaran. Jika sudah dinyatakan tidak berizin sejak lama, seharusnya ada tindakan nyata, bukan dibiarkan.
Dugaan publik semakin menguat setelah baru-baru ini pabrik tersebut terlihat ditempeli stiker koperasi militer. Keberadaan stiker tersebut menimbulkan spekulasi baru di tengah masyarakat terkait adanya dugaan upaya perlindungan atau backing terhadap aktivitas usaha yang diduga ilegal tersebut.
Pimpinan Redaksi boaboa.id / BBTV mengatakan, jika pembiaran ini terus berlanjut, wibawa pemerintah daerah akan tergerus. Penegakan Perda seharusnya tidak tebang pilih.
"Aturannya jelas. Bangunan tanpa izin harus ditertibkan. Jika ada dugaan setoran atau upeti seperti yang berkembang di masyarakat, itu harus dibuktikan. Tapi fakta pembiaran inilah yang membuat dugaan itu liar," kata Marolop Sihotang.
Hingga kini, Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penertiban terhadap pabrik yang telah dinyatakan tak berizin tersebut.
Kasus ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk membuktikan supremasi hukum dan ketegasan terhadap pelanggaran perizinan, tanpa pandang bulu.
0 Komentar