KASUS PHK PEKERJA HAMIL RSU LATERSIA BINJAI, LASKAR PRABOWO 08 DAMPINGI KE DISNAK

Breaking News

KASUS PHK PEKERJA HAMIL RSU LATERSIA BINJAI, LASKAR PRABOWO 08 DAMPINGI KE DISNAK


KASUS PHK PEKERJA HAMIL RSU LATERSIA BINJAI, LASKAR PRABOWO 08 DAMPINGI KE DISNAK


*BINJAI* - Dugaan pemutusan hubungan kerja terhadap seorang pekerja perempuan yang disebut berada dalam kondisi hamil saat hubungan kerjanya berakhir kini memasuki tahapan Tripartit atau penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara melalui tim pendamping hukum pekerja telah menyurati Dinas Ketenagakerjaan Kota Binjai, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara serta Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I untuk meminta penanganan dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya mendapatkan kepastian hukum mengenai dugaan PHK, dasar dan prosedur penghentian hubungan kerja, serta pemenuhan hak-hak pekerja.

Tim hukum dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumut terdiri dari Daniel Steven Sihotang, SH., didampingi Paul Junisu Jethro Tambunan, SE., SH., MH., Farasian F. Marbun, SH., dan Fairul Zainuddin.

Daniel Steven Sihotang, SH., mengatakan pihaknya meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada surat-menyurat, tetapi segera masuk ke mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui forum Tripartit.

"Yang kami minta adalah kepastian hukum. Apabila upaya bipartit telah dilakukan namun tidak mencapai kesepakatan, maka sesuai mekanisme UU Nomor 2 Tahun 2004, perselisihan dapat dicatatkan kepada instansi ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke tahap penyelesaian melalui mediasi atau mekanisme yang ditentukan undang-undang," ujar Daniel, Rabu (24/09/2026).

Daniel menjelaskan, perselisihan PHK merupakan salah satu jenis perselisihan hubungan industrial yang secara khusus diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. UU tersebut mengatur bahwa penyelesaian perselisihan wajib terlebih dahulu diupayakan melalui perundingan bipartit. Apabila bipartit gagal, perselisihan dicatatkan kepada instansi ketenagakerjaan.

"Karena itu kami meminta Disnaker Kota Binjai menjalankan fungsi pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara konkret. Kami tidak ingin persoalan ini menggantung tanpa kepastian," tegas Daniel.

Dalam konteks PHK, PP Nomor 35 Tahun 2021 juga mengatur tata cara pemutusan hubungan kerja serta hak-hak pekerja akibat PHK, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai kondisi dan dasar PHK yang bersangkutan. PP tersebut masih berstatus berlaku.

"Kami juga meminta agar kondisi kehamilan pekerja menjadi salah satu fakta yang diperiksa oleh mediator dan pengawas ketenagakerjaan, hal tersebut bukan berarti kami tim penasehat hukum menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, apabila benar pekerja berada dalam kondisi hamil ketika hubungan kerja dihentikan, fakta tersebut harus diuji terhadap ketentuan perlindungan pekerja perempuan dan alasan PHK yang diperbolehkan menurut hukum," lanjut Daniel.

Paul Junisu Jethro Tambunan, SE., SH., MH., yang turut mendampingi, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi RSU Latersia Binjai.

"Kami tidak mengatakan bahwa RSU Latersia pasti melakukan pelanggaran. Itu kewenangan mediator dan pengawas untuk memeriksa. Tetapi apabila ada dugaan PHK terhadap pekerja yang sedang hamil, maka fakta tersebut harus diperiksa secara serius, objektif dan berdasarkan dokumen," ujar Paul.

Paul meminta agar dalam proses Tripartit nantinya dapat mempertemukan pekerja dengan pihak RSU Latersia Binjai untuk membahas sekurang-kurangnya status dan dasar hubungan kerja, kronologi berakhirnya hubungan kerja, alasan dan dasar hukum PHK, prosedur yang ditempuh perusahaan sebelum PHK, kondisi pekerja pada saat keputusan hubungan kerja tersebut dibuat, hak upah dan hak normatif lainnya, serta hak-hak akibat PHK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal ini kami tidak sedang mencari konflik dengan pihak rumah sakit. Justru kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui forum resmi yang melibatkan pekerja, pengusaha dan pemerintah. Kalau ada kekeliruan, mari diperbaiki. Kalau perusahaan mempunyai dasar hukum yang kuat, silakan disampaikan dalam forum Tripartit," katanya.

Paul menegaskan bahwa forum Tripartit merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, bukan bentuk kriminalisasi terhadap perusahaan.

"Intinya bukan siapa yang menang atau kalah. Yang harus ditegakkan adalah kepastian hukum, perlindungan hak pekerja khususnya kepada perempuan apalagi sedang hamil 8 bulan dan kepatuhan terhadap mekanisme hubungan industrial," pungkas Paul.

Ia juga menambahkan bahwa tugas utama Laskar Prabowo 08 adalah mengawal, mendukung, dan mensosialisasikan seluruh program serta visi-misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya program Asta Cita.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSU Latersia Binjai belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi.

0 Komentar

© Copyright 2022 - RADAR KRIMINAL