KASUS KASUR TERKUBUR MANDUL! SATPOL PP DELI SERDANG DIDUGA OMON-OMON, RAKOR BONGKAR PABRIK TAK KUNJUNG GELAR
Qradrkriminal.online
DELI SERDANG - Janji tinggal janji. Rapat Koordinasi penertiban pabrik kasur ilegal di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan yang dijadwalkan paling lambat minggu pertama Agustus 2026 oleh Pemkab Deli Serdang hingga kini tak kunjung digelar.
Padahal hal itu tertuang dalam notulen rapat Pemkab Deli Serdang bersama perwakilan MOSI pasca unjuk rasa di Kantor Bupati terkait keberadaan pabrik kasur yang dinyatakan tidak memiliki izin.
Faktanya, hingga saat ini pabrik tersebut masih "lenggang bebas" beroperasi memproduksi kasur. Tidak ada rakor, tidak ada penyegelan, apalagi pembongkaran.
Saat dikonfirmasi, pihak Pemkab Deli Serdang melalui Satpol PP hanya mampu menjawab bahwa perusahaan sudah disurati dan sudah ada Surat Perintah Pembongkaran Mandiri.
Namun di lapangan, bangunan pabrik tidak pernah "digoyang", "diketok cantik", apalagi dibongkar. Mesin produksi masih berdengung, truk keluar masuk masih hilir mudik.
"Suratnya jalan, tapi buldozernya nggak jalan. Ini penertiban versi WhatsApp atau versi lapangan?" ujar salah satu warga Sampali yang ikut aksi.
Kebuntuan penertiban ini memunculkan pertanyaan publik.
Apakah Pemkab Deli Serdang benar-benar tidak mampu menertibkan?
Atau sudah kebagian "kasur empuk" dari perusahaan?
Atau jangan-jangan ikut berinvestasi?
Pertanyaan-pertanyaan itu wajar muncul ketika negara kalah cepat dengan pabrik ilegal.
Kepada Pemkab Deli Serdang, jajaran Satpol PP. Kami percaya niat baik Bapak Ibu.
Tapi kepercayaan publik itu seperti kasur. Kalau terus diduduki tapi tidak pernah dibalik, lama-lama kempes dan pegasnya lepas.
Jangan biarkan narasi "tebang pilih" dan "ada main" tumbuh subur. Buktikan dengan aksi, bukan dengan surat.
Kalau memang pabrik itu salah, tindak. Kalau memang ada izin, tunjukkan. Kalau memang butuh waktu, sampaikan ke publik secara terbuka. Jangan buat kami menebak-nebak.
Ingat, UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perda Deli Serdang tentang Penataan Ruang mengamanatkan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Pembiaran terhadap usaha tanpa izin sama saja melanggar prinsip good governance.
Kami tunggu Rakor yang dijanjikan. Kami tunggu pembongkaran yang diperintahkan. Jangan sampai minggu pertama Agustus lewat, minggu kedua lewat, tahun 2026 lewat... pabriknya tetap ada.
Karena kalau hukum bisa dibeli kasur, maka keadilan akan tidur di lantai.
0 Komentar