Sekolah Rumah Ilmu, Bukan Rumah Rahasia!" MOSI Kecam Kepsek SMPN 6 Percut Seituan Halangi Wartawan

Breaking News

Sekolah Rumah Ilmu, Bukan Rumah Rahasia!" MOSI Kecam Kepsek SMPN 6 Percut Seituan Halangi Wartawan


"Sekolah Rumah Ilmu, Bukan Rumah Rahasia!" MOSI Kecam Kepsek SMPN 6 Percut Seituan Halangi Wartawan 


Radarkriminal.online
DELI SERDANG – Dunia pendidikan di Deli Serdang kembali tercoreng. Sudarmadi, Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Percut Sei Tuan, diduga menghalangi tugas wartawan dan menolak memberikan konfirmasi terkait pengelolaan Dana BOS sekolah yang mencapai Rp600 juta per tahun.

Alih-alih menjawab, Kepsek justru mengarahkan wartawan ke "pengawas" dan melarang pengambilan dokumentasi di lingkungan sekolah negeri. Sikap ini dinilai bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan mencoreng citra ASN.

DIUSIR HALUS DAN DILARANG DOKUMENTASI 
Kedatangan tim wartawan ke SMPN 6 Percut Sei Tuan, Senin (28/7/2026), bertujuan melakukan konfirmasi terkait penyaluran dan pengalokasian Dana BOS.

Namun upaya itu kandas. Sudarmadi menolak ditemui dan secara halus mengusir tim wartawan dengan arahan agar bertanya ke pengawas. Ia juga dengan tegas melarang pengambilan dokumentasi di area sekolah.

“Pelarangannya mengagetkan. Padahal kami hanya minta dokumentasi lingkungan sekolah yang notabene fasilitas publik,” ujar salah satu wartawan di lokasi.

Larangan ini memunculkan kecurigaan. Pasalnya, saat ini SMPN 6 sedang dalam proses pembangunan gedung baru yang diduga menelan anggaran negara miliaran rupiah. Tim wartawan bahkan belum sempat melihat papan informasi proyek karena sudah “diarahkan keluar”.

KECURIGAAN DANA BOS FANTASTIS  
Kecurigaan makin menguat setelah data yang dihimpun menunjukkan alokasi Dana BOS SMPN 6 yang besar:
1.  Perpustakaan: Rp90 juta/tahun
2.  Ekstrakurikuler: Rp60 juta/tahun  
3.  Sarana Prasarana: Rp90 juta/tahun - padahal sekolah sedang dapat bantuan pembangunan gedung
4.  Kehormatan: Rp140 juta/tahun
5.  Lain-lain: Total mencapai Rp600 juta/tahun

“Anggaran sebesar ini wajib transparan. Publik berhak tahu kemana uang negara itu mengalir,” tegas sumber.

MOSI: ADA YANG DITUTUP-TUTUPI 
Ketua DPD MOSI (Media Organisasi Siber Indonesia) Sumatera Utara, Rudi Hutagaol, menyayangkan sikap Kepsek SMPN 6.  
“Kesan penolakan dan pelarangan ini memunculkan dugaan kuat ada sesuatu yang sedang ditutup-tutupi. Kepala sekolah adalah pelayan publik. Wajib hukumnya terbuka,” ujarnya.

Rudi memastikan akan melayangkan surat konfirmasi resmi ke 6 instansi: Kepala Sekolah SMPN 6, Dinas Pendidikan Deli Serdang, Ketua Komite, Inspektorat, Kejari Deli Serdang, Polres Deli Serdang, dan MKKS Deli Serdang. 

“Tujuannya satu: mengawal dan mengawasi bersama agar penyaluran Dana BOS di SMPN 6 benar-benar tepat sasaran dan tidak ada penyimpangan,” tegas Rudi.

DESAKAN KERAS KE INSTANSI 
UU KIP mewajibkan badan publik termasuk sekolah negeri membuka akses informasi. Melarang wartawan mendokumentasi dan menolak konfirmasi adalah bentuk pembangkangan terhadap prinsip transparansi.

Apalagi ini menyangkut uang rakyat. Rp600 juta/tahun bukan angka kecil. Jika tidak diawasi, potensi kebocoran sangat besar.

DPD MOSI Sumatera Utara kini mendesak:
1.  Dinas Pendidikan Deli Serdang: Segera panggil dan beri teguran keras kepada Kepsek SMPN 6. Lakukan audit mendadak terhadap laporan penggunaan Dana BOS 3 tahun terakhir.
2.  Inspektorat dan Kejari Deli Serdang: Turunkan tim pemeriksa khusus untuk menelusuri alokasi anggaran Perpustakaan, Ekskul, dan "Kehormatan" yang nilainya tidak wajar.
3.  MKKS Deli Serdang: Berikan pembinaan kepada seluruh Kepsek agar paham bahwa wartawan adalah mitra, bukan musuh.
4.  Polres Deli Serdang: Siap menerima laporan jika ditemukan unsur pidana dalam pengelolaan dana.

“Jangan biarkan 1 oknum mencoreng nama baik ribuan guru dan Kepsek yang jujur. Sekolah itu rumah ilmu, bukan rumah rahasia,” pungkas Rudi.
DELI SERDANG – Dunia pendidikan di Deli Serdang kembali tercoreng. Sudarmadi, Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Percut Sei Tuan, diduga menghalangi tugas wartawan dan menolak memberikan konfirmasi terkait pengelolaan Dana BOS sekolah yang mencapai Rp600 juta per tahun.

Alih-alih menjawab, Kepsek justru mengarahkan wartawan ke "pengawas" dan melarang pengambilan dokumentasi di lingkungan sekolah negeri. Sikap ini dinilai bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan mencoreng citra ASN.

DIUSIR HALUS DAN DILARANG DOKUMENTASI 
Kedatangan tim wartawan ke SMPN 6 Percut Sei Tuan, Senin (28/7/2026), bertujuan melakukan konfirmasi terkait penyaluran dan pengalokasian Dana BOS.

Namun upaya itu kandas. Sudarmadi menolak ditemui dan secara halus mengusir tim wartawan dengan arahan agar bertanya ke pengawas. Ia juga dengan tegas melarang pengambilan dokumentasi di area sekolah.

“Pelarangannya mengagetkan. Padahal kami hanya minta dokumentasi lingkungan sekolah yang notabene fasilitas publik,” ujar salah satu wartawan di lokasi.

Larangan ini memunculkan kecurigaan. Pasalnya, saat ini SMPN 6 sedang dalam proses pembangunan gedung baru yang diduga menelan anggaran negara miliaran rupiah. Tim wartawan bahkan belum sempat melihat papan informasi proyek karena sudah “diarahkan keluar”.

KECURIGAAN DANA BOS FANTASTIS  
Kecurigaan makin menguat setelah data yang dihimpun menunjukkan alokasi Dana BOS SMPN 6 yang besar:
1. Perpustakaan: Rp90 juta/tahun
2. Ekstrakurikuler: Rp60 juta/tahun  
3. Sarana Prasarana: Rp90 juta/tahun - padahal sekolah sedang dapat bantuan pembangunan gedung
4. Kehormatan: Rp140 juta/tahun
5. Lain-lain: Total mencapai Rp600 juta/tahun

“Anggaran sebesar ini wajib transparan. Publik berhak tahu kemana uang negara itu mengalir,” tegas sumber.

MOSI: ADA YANG DITUTUP-TUTUPI 
Ketua DPD MOSI (Media Organisasi Siber Indonesia) Sumatera Utara, Rudi Hutagaol, menyayangkan sikap Kepsek SMPN 6.  
“Kesan penolakan dan pelarangan ini memunculkan dugaan kuat ada sesuatu yang sedang ditutup-tutupi. Kepala sekolah adalah pelayan publik. Wajib hukumnya terbuka,” ujarnya.

Rudi memastikan akan melayangkan surat konfirmasi resmi ke 6 instansi: Kepala Sekolah SMPN 6, Dinas Pendidikan Deli Serdang, Ketua Komite, Inspektorat, Kejari Deli Serdang, Polres Deli Serdang, dan MKKS Deli Serdang. 

“Tujuannya satu: mengawal dan mengawasi bersama agar penyaluran Dana BOS di SMPN 6 benar-benar tepat sasaran dan tidak ada penyimpangan,” tegas Rudi.

DESAKAN KERAS KE INSTANSI 
UU KIP mewajibkan badan publik termasuk sekolah negeri membuka akses informasi. Melarang wartawan mendokumentasi dan menolak konfirmasi adalah bentuk pembangkangan terhadap prinsip transparansi.

Apalagi ini menyangkut uang rakyat. Rp600 juta/tahun bukan angka kecil. Jika tidak diawasi, potensi kebocoran sangat besar.

DPD MOSI Sumatera Utara kini mendesak:
1. Dinas Pendidikan Deli Serdang: Segera panggil dan beri teguran keras kepada Kepsek SMPN 6. Lakukan audit mendadak terhadap laporan penggunaan Dana BOS 3 tahun terakhir.
2. Inspektorat dan Kejari Deli Serdang: Turunkan tim pemeriksa khusus untuk menelusuri alokasi anggaran Perpustakaan, Ekskul, dan "Kehormatan" yang nilainya tidak wajar.
3. MKKS Deli Serdang: Berikan pembinaan kepada seluruh Kepsek agar paham bahwa wartawan adalah mitra, bukan musuh.
4. Polres Deli Serdang: Siap menerima laporan jika ditemukan unsur pidana dalam pengelolaan dana.

“Jangan biarkan 1 oknum mencoreng nama baik ribuan guru dan Kepsek yang jujur. Sekolah itu rumah ilmu, bukan rumah rahasia,” pungkas Rudi.

0 Komentar

© Copyright 2022 - RADAR KRIMINAL